LAMPUNG UTARA

Lapor Pak Pj. Bupati Lampung Utara!! Gas Lpg 3 Kg Tembus Rp50 Ribu

Cakra Lampung, Lampung Utara — Warga di Kotabumi, Lampung Utara mengaku resah melihat kondisi harga gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) alias gas melon yang kian melejit.

 

Sepertinya sudah menjadi tradisi tahunan. Harga yang begitu mahal membuat masyarakat kurang mampu kian pusing di buat harga LPG 3 Kg. Dari sebelumnya harga LPG 3 kg kisaran Rp 22 ribu ribu naik menjadi Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu per 3 Kg.

 

“Saya kemarin beli LPG melon 3 Kg dapat harga Rp 40 ribu, tapi ada juga orang yang kemarin dapat harga sampai Rp 50 ribu,” ujar Parida (53) , Senin (08/04/2024).

 

Parida mengatakan, tingginya harga LPG melon itu terjadi sejak adanya kelangkaan pada sebulan terakhir, tepatnya pada pelaksanaan Pemilu 2024. Ia belum mengetahui pasti penyebab kelangkaan LPG melon itu.

 

“Saya enggak tahu apa penyebabnya, tapi yang pasti ini sangat meresahkan. Karena semuanya apa-apa naik, sembako terutama beras juga mahal,” katanya

 

Hal senada juga disampaikan Angga (30), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, Lampung Utara. Dia menuturkan, harga LPG melon 3 Kg kini naik sekitar Rp 37 ribu hingga Rp 45 ribu. Harga LPG melon di wilayahnya sama saja seperti wilayah-wilayah lain

 

“Harga normal biasanya Rp 22 ribu, sekarang Rp 45 ribu. Saya enggak tau kalau harga untuk warga di daerah yang jauh-jauh, mungkin lebih mahal lagi,” ujarnya.

 

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri sebelumnya berkomitmen menjaga ketersediaan barang bersubsidi. Khususnya gas elpiji 3 kg, saat ini PT Pertamina telah menambah alokasi sebanyak 11.000 tabung untuk disalurkan di Lampung Utara.

 

“Sesuai perintah Bapak PJ Bupati, Aswarodi kita terus melaksanakan koordinasi dengan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan agas elpiji 3kg. Alhamdulillah, kita mendapatkan tambahan 11.000 dari sebelumnya 22.000 direalisasikan di Lampung Utara,” tambahnya.

 

Dan pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat, bila kedapatan ada pangkalan atau agen nakal. Yang menjual tabung gas elpiji tidak sesuai HET, kepada bukan membutuhkan, semisal ASN, pengusaha dan lainnya. Maka akan ditindak, sesuai peraturan perundang – undangan yang ada.

 

“Ya itu kita harapkan ada peran serta masyarakat, karena keterbatasan pengawasan kita. Dan kalau ada yang nakal, nanti direkomendasikan kepada aparat hukum menindaknya. Sebab, pemerintah daerah terbatas pengawasannya,” pungkasnya. (San)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.