CakraLampung.Com – Untuk memanimalisir takaran yang bisa merugikan pelanggan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, di Tera Ulang oleh Dinas Koperindag (Diskoperindag), Kamis 10 Februari 2022.
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Diskoperindag berusaha untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, ini juga memang tugas rutin kami untuk mengecek takaran,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Sri Hartati, mendampingi Kepala Diskoperindag Lambar, Tri Umaryani.
Lanjut dia, semua SPBU di kabupaten ini, selalu dilakukan tera ulang, artinya bukan hanya SPBU Liwa saja, namun jadwalnya akan disesuaikan.
“Hasil tera ulang yang dilakukan oleh tim kami, bersama Unit Metrologi Legal (UML) tidak ditemukan adanya volume bahan bakar yang menyalahi aturan. Pasalnya, setelah dilakukan akurasi dengan bejana ukur standar dinyatakan SPBU Liwa tersebut akurat,” kata Sri.
Lanjut dia, setelah dilakukan tera ulang masyarakat diharap tidak khawatir dan curiga ikhwal takaran bahan bakar. Hal tersebut ditempuh dengan tujuan melindungi konsumen dan SPBU berdasarkan instrumen Undang-undang yang ada,” kata dia.(edi/asf)



















