PESAWARAN

Kasus Ujaran Kebencian, Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Ditahan

Cakralampung.com – Satreskrim Polres Pesawaran secara resmi telah menahan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf (61) tersangka ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan dan menerbitkan DPO terhadap Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan (44).

“Hari ini satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM yang disangkakan telah melakukan tindak pidana,” ungkap Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (29/3).

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A ayat (2) disebutkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian ataupun permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan (Sara). Dan pasal 45 B setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti nakuti yang di tujukan secara pribadi. Dan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang diperoleh pers.

“Karena salah satu dari tersangka (Zaidan,red) tidak hadir karena tanpa keterangan yang sah dari pengacara. Untuk mengantisipasi hal serupa, maka hari ini kami melakukan penahanan dalam 20 hari kedepan terhadap tersangka (AM) tersebut,” jelasnya

Sementara ditanya langkah hukum yang dilakukan Satreskrim Pesawaran menyikapi mangkirnya tersangka Zidan. Diakui Supriyanto, pihaknya akan melakukan pencairan dan menerbitkan DPO terhadap tersangka Zidan.

“Kita akan terbitkan DPO atas nama Z karena tidak kooperatif. Dan akan kita rilis nantinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh organisasi wartawan di Pesawaran secara resmi melaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua Kecamatan Telukpandan Zaidan Ke Polres Pesawaran, Minggu (2/1).

Laporan tertuang dalam STPL/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Ini terkait video yang diduga berisi ancaman terhadap profesi wartawan. (egy/asf)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.