CAKRALAMPUNG – Diduga sebagai penadah handphone hasil pencurian, TS (31) warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu dibekuk Tim Tekab 308 Polres Pesawaran di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Sabtu (6/11).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B- 744 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo tindak pidana penadahan handphone. Tersangka TS (31) diamankan tim Tekab 308 Polres Pesawaran di wilayah Bandar Lampung.
“Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis 21 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 05.30 WIB, dan berdasarkan informasi masyarakat pelaku sedang berada di wilayah Bandar Lampung. Kemudian, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku, lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti satu unit handphone,” ujar Supriyanto.
Dikatakannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Tekab 308 Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP,” pungkasnya. (gye/red)