cakralampung.com – Bandar Lampung — Pengelolaan jalan di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, dilaksanakan berdasarkan klasifikasi status jalan dan kewenangan penyelenggara jalan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pembagian status jalan ini penting untuk menentukan kewenangan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Secara umum, jalan di Indonesia dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Pembagian tersebut tidak ditentukan oleh besar kecilnya jalan, tetapi oleh fungsi jalan dan kewenangan pengelolaannya.
Jalan nasional merupakan jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, jalan tol, serta jalan yang memiliki peran penting dalam distribusi logistik nasional.
Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Di wilayah Lampung, jalan nasional merupakan bagian dari jaringan Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Pelabuhan Bakauheni hingga perbatasan Sumatera Selatan dan memiliki peran strategis sebagai jalur logistik nasional.
Sementara itu, jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota serta jalan penghubung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung dan berfungsi sebagai penghubung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah, sentra pertanian, perkebunan, serta kawasan industri dan pariwisata di Lampung.
Jalan kabupaten/kota merupakan jalan lokal yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar kecamatan, antar desa, serta pusat kegiatan masyarakat dalam wilayah kabupaten/kota.
Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Sedangkan jalan desa merupakan jalan lingkungan yang berada di wilayah desa dan digunakan untuk mobilitas masyarakat desa, termasuk akses pertanian, permukiman, dan antar dusun. Jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa.
Pengaturan mengenai klasifikasi dan penyelenggaraan jalan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jalan dikelompokkan berdasarkan sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Status jalan terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan sesuai status jalan.
Ketentuan lebih rinci mengenai penyelenggaraan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan pemerintah ini menjelaskan mengenai jaringan jalan primer dan sekunder, fungsi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, serta pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan berdasarkan status jalan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta pengawasan jalan, termasuk pengaturan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Dalam aspek teknis lalu lintas, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa marka jalan berfungsi sebagai pengatur lalu lintas, peringatan, dan penuntun bagi pengguna jalan. Marka jalan terdiri dari marka membujur, melintang, serong, dan lambang dengan warna putih dan kuning sesuai fungsi masing-masing.
Marka kuning digunakan sebagai pemisah arus lalu lintas berlawanan arah dan menjadi ciri umum jalan arteri atau jalan nasional, sedangkan marka putih digunakan untuk pemisah lajur lalu lintas searah atau jalan selain jalan nasional.
Sementara itu, penetapan ruas jalan yang termasuk dalam jaringan jalan nasional diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Nasional.
Keputusan tersebut menetapkan daftar ruas jalan nasional di seluruh Indonesia beserta sistem penomoran rute jalan nasional. Penetapan ini menjadi dasar kewenangan pemerintah pusat dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional.
Di Provinsi Lampung, beberapa ruas jalan nasional yang memiliki peran strategis antara lain ruas Bakauheni – Bandar Lampung, Bandar Lampung – Kotabumi, Kotabumi – Way Kanan hingga perbatasan Sumatera Selatan, serta ruas lintas timur Sumatera yang melintasi wilayah Lampung Timur dan Tulang Bawang. Ruas-ruas jalan tersebut merupakan jalur distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta jalur penghubung antar provinsi di Pulau Sumatera.
Dengan adanya pembagian klasifikasi dan kewenangan jalan yang telah diatur dalam berbagai regulasi tersebut, maka pengelolaan jalan di Provinsi Lampung dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah desa.
Sinergi antar pemerintah menjadi sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Provinsi Lampung. (din)



















