NEWS

BPKAD Beberkan Soal Pencairan THR ASN Pemprov Lampung

Cakralampung.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menjelaskan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum juga dicairkan.

” pencairan THR masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, ” kata Plt. BPKAD Lampung, Nurul Fajri.

Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN tahun 2026.

Sebab itu, pemerintah Provinsi Lampung belum dapat mencairkan THR karena harus menunggu terbitnya PP dan PMK dari pemerintah pusat tersebut.

“Pencairan THR harus berdasarkan regulasi tersebut,” tegasnya.

Nah, setelah kedua aturan tersebut diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pemberian THR di daerah.

“Pergub tersebut nantinya menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengajukan pencairan THR, ” pungkasnya. (din)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.