LAMPUNG TIMUR

Warga Empat Kecamatan di Lamtim Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Gerak Jabung

Cakralampung.com ‎LAMPUNG TIMUR — Perwakilan masyarakat dari empat kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

‎Surat bernomor 01/KLM-LAP/BBWS/XI/2025 tersebut dikirim pada Senin, 10 November 2025, dan ditandatangani oleh Abdul Halim selaku Koordinator Lapangan mewakili warga terdampak pembangunan Bendungan Gerak Jabung.

‎Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan permohonan untuk memperoleh kejelasan terkait sejumlah hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

‎Mereka menilai hingga kini masih terdapat ketidakpastian mengenai status lahan, kebijakan ganti rugi, serta penanganan dampak sosial terhadap warga yang terdampak langsung oleh proyek.

‎Adapun tiga poin utama yang dimintakan klarifikasinya oleh masyarakat meliputi:
‎1. Status tindak lanjut penanganan lahan warga yang terdampak pembangunan Bendungan Gerak Jabung.
‎2. Dasar hukum dan kebijakan BBWS Mesuji Sekampung dalam proses ganti rugi, relokasi, atau penataan kembali lahan terdampak.
‎3. Rencana serta jadwal pelaksanaan kegiatan penanganan dampak sosial, yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
‎Dalam keterangannya, Abdul Halim menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur nasional yang digagas pemerintah. Namun demikian, ia menegaskan agar hak-hak warga terdampak tetap diperhatikan secara adil dan manusiawi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Pembangunan tentu untuk kepentingan bersama, tapi jangan sampai ada warga yang dikorbankan tanpa kepastian,” ujar Abdul Halim.

‎Surat tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat membuka ruang dialog dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BBWS maupun instansi terkait agar proses penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah dan asas keterbukaan.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, warga berharap agar permohonan informasi ini dapat dijawab secara resmi dalam waktu paling lambat 16 hari kerja sejak surat diterima oleh pihak BBWS Mesuji Sekampung.

‎Tembusan surat permohonan informasi publik tersebut turut disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi V DPR RI, Bupati Lampung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya terdampak langsung proyek Bendungan Gerak Jabung.

‎Desa-desa yang termasuk dalam wilayah terdampak di antaranya Negara Batin, Marga Batin, Sumberjaya, Sumberejo, Bungkuk, Batu Badak, Mekar Karya, Peniangan, Gunung Raya, Jemberana, Gunung Mulyo, Gunung Sugih Besar, Gunung Agung, Bojong, Gunung Pasir Jaya, dan Toba.

‎Dengan adanya surat tersebut, warga berharap pemerintah segera memberikan tanggapan resmi agar persoalan sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat akibat proyek pembangunan Bendungan Gerak Jabung dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. (**)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.