LAMPUNG UTARA

Menghadapi Pemangkasan TKD 2026, Ini Langkah Pemkab Lampura

Cakralampung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara akan tetap menjaga stabilitas kebijakan fiskal daerah dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, meskipun dihadapkan pada pemangkasan Transfer Keuangan Pemerintah Pusat ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026.

Pemangkasan TKD ini, bukan kali pertama. Sebelumnya, pada Juli 2025, Pemkab Lampung Utara telah mengalami pemangkasan TKD sebesar Rp.89.417.450.000,00.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Pusat kembali melakukan pengalihan TKD ke program-program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kabupaten Lampung Utara diperkirakan mengalami pengurangan TKD yang mencapai Rp.100.096.465.346. Pemangkasan ini dialami oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia, bukan hanya Lampung Utara.

Langkah-Langkah Strategis Pemkab Lampung Utara

Menurut Plt. Kepala BPKAD, Iskandar Helmi, yang didampingi Kabid Anggaran Ali Muhajir, langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga stabilitas fiskal daerah adalah:

Efisiensi Belanja:

Mendahulukan belanja-belanja prioritas, terutama dalam hal memenuhi dan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.

Pemangkasan belanja dilakukan untuk dialokasikan pada belanja-belanja prioritas nasional maupun daerah.

Penyesuaian Anggaran 2026:

Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.707.785.733.916,-.

Belanja daerah akan disesuaikan dengan pendapatan dan menutupi Defisit Pembiayaan sebesar Rp.17 Milyar lebih, sehingga proyeksi belanja Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp.1.690.380.416.780,-.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):

Bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan transfer Pemerintah Pusat.

Strategi peningkatan PAD meliputi: memperbaiki akurasi perencanaan pendapatan, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan transparansi pengawasan agar kepatuhan wajib pajak bisa optimal.

Perbaikan Tata Kelola dan Birokrasi:

Dapat dilakukan dengan penyederhanaan organisasi perangkat daerah bila dipandang perlu atau dengan penguatan fungsi-fungsi pengawasan.

Mempertimbangkan Sumber Pendanaan Lain:

Pemkab Lampung Utara juga mempertimbangkan sumber pendanaan lain seperti Pinjaman Daerah Jangka Pendek (hutang daerah) dengan lembaga keuangan atau Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam PP 38 Tahun 2025.

Pengambilan hutang daerah harus dikaji terlebih dahulu terkait dengan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan daerah dalam menunaikan kewajiban pembayaran hutang dan kekuatan fiskal daerah, agar tidak menjadi beban di kemudian hari dan manfaatnya dirasakan langsung bagi pembangunan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik, konektivitas antar wilayah terjaga, serta program-program strategis nasional maupun daerah tetap berjalan, demi terwujudnya pemerataan pembangunan.(Yog)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.