Lampung Utara – Moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bungamayang hingga saat ini masih belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI bahwa terdapat 182 wilayah untuk pemekaran mesih menunggu moratorium.
“Termasuk Sungkai Bungamayang ” kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri acara Desaku Maju, di Desa Wonomarto Lampung Utara. Selasa (3/6)
Menurutnya, pemekaran SBM sudah tidak ada persoalan sebab pihaknya telah melakukan seluruh proses terkait pemekaran Sungkai Bungamayang dari peninjauan lokasi perkantoran, Paripurna dan lain-lainnya.
” Saya optimis pemekaran Sungkai Bungamayang dapat terlaksana, Tidak semua wilayah pemekaran memiliki persiapan seperti Sungkai Bungamayang,” ungkapnya.
Diketahui pemekaran Kabupaten SBM terdiri dari delapan kecamatan, yakni Kecamatan Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Hulu Sungkai dan kecamatan Bunga Mayang.
Pemekaran ini digulirkan kurang lebih selama 20 tahun yang silam yakni sejak tahun 2004 dimana tim 9 telah merancang agar Sungkai Bunga Mayang menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan survei lokasi calon ibukota atau pusat pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang bahkan belum lama ini DPRD Provinsi Lampung gelar Rapat Paripurna menyetujui pemekaran Sungkai Bungamayang. (yogi)


















