LAMPURA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara bakal segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mempertanyakan polemik pengunaan anggaran Pilkada 2024.
Sesuai bidang Komisi I DPRD yang berkaitan dengan pemerintahan, hukum, dan perizinan yang juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, tersebut akan menjadwalkan pemanggilan penyelenggara pemilu untuk hearing atau dengan pendapat terkait persoalan yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 oleh KPU tidak sesuai peruntukannya.
“Untuk nanti, mudah-mudahan kita memang akan memanggil untuk hearing” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, saat dikonfirmasi usai rapat di Kantor Pemkab setempat.
Secara pribadi, bukan kelembagaan, Genius mengatakan telah berkomunikasi dengan ketua KPU terkait indikasi dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai keperuntukannya tersebut.
“Pasca kejadi tersebut saya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi, terkait hal itu Ketua KPU menjelaskan, sebenarnya pada pos-posnya pengangguran anggaran terhadap rehab gedung itu, sudah ada sebelum pasca mereka memang jadi Komisioner KPU,” terang Genius.
Ketua Komisi 1 DPRD itu juga mengungkapkan, perlunya partisipasi masyarakat dalam mengawal persoalan indikasi dugaan adanya penyimpangan anggaran pilkada 2024 oleh KPU.
“Apabila nanti ada persoalan dan indikasi penggelapan penyelewengan anggaran bahkan sampai nanti ada indikasi korupsi,saya sepakat bahwa perkara itu dikawal sampai tuntas, dan tentunya ada konsekuesni yang harus dipertanggung jawabkan. Namun, apabila nanti tidak ditemukan indikasi baik penyelewengan anggaran, penggelapan bahkan indikasi korupsi kawan-kawan perlu memberikan apresiasi terhadap kinerja KPU, yang dimana proses penyelenggaraan kpu tahapan demi tahapan telah berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, yang dialokasikan untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tuai polemik di masyarakat.(Yogi)


















