CAKRALAMPUNG,TUBABA&–Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, berdasarkan laporan korban pertama : Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/195/IX/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,Tgl 17-9-2024, Pelapor RDP (20) Warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, atas hilangnya satu Unit Sepeda motor merk Honda Type Deluxe warna Biru dan laporan korban kedua : laporan Polisi Nomor : LP/B/236/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11-11- 2024,Pelapor Ibu Korban inisial M (37) warga tiyuh Wonokerto Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba, atas hilangnya satu Unit sepeda Motor Merk Honda Type Beat warna Biru, Jumat (24/1/25).
Peristiwa Lp pertama terjadi pada hari Pada hari Senin tanggal 16 September 16 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat dan LP kedua terjadi Pada hari Sabtu 09 November 2024 sekira pukul 10.15 WIB di Tiyuh Wonokerto, para pelaku memepet dan mengancam korban dengan senjata tajam sejenis jenis pisau untuk meminta Kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut para pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 presisi Polres Tubaba Langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi, Setelah melakukan pengembangan, Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2025 sekira Pukul 04.300 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di kediamannya di Kampung Gunung Batin baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng dan berhasil meringkus pelaku inisial Y (37) Warga Gunung Batin baru Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng, Pada saat diinterogasi Pelaku mengakui telah melakukan Tidak Pidana 365 sebanyak 2 kali, kemudian dibawa ke Polres Tubaba penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan.
” Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu waspada dan berhati-hati bila berkendara sepeda motor di tempat jalan sepi dan segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas,’ Iptu Tosira.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini lanjutnya, kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.(SANUR)