LAMPUNG

Bupati Musa Akui Ada Titipan dari Kades

Cakralampung.com – Sidang ketiga terdakwa yaitu Karomani, Muhammad Basri, dan Heriyandi atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).

Dalam persidangan, ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kali ini. Di antaranya, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; Giany Putri Arif, Founding Officer Bank Lampung; Pendekar Banten, Hengky Malonda; Orang Tua Mahasiswa, Enung Juhartini.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo; Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem, Mardiana; dan Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Fraksi Hanura Marzani.

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa dirinya dimintai tolong oleh Kepala Desa di Lampung Tengah yang tak lain adalah saudaranya.

“Saya dimintai tolong oleh pak Rudianto, Kepala Desa, masih saudara. Agar anaknya bisa diterima jalur mandiri fakultas kedokteran, Unila,” ungkapnya saat ditanyai JPU KPK.

Lebih lanjut, JPU KPK kembali menanyakan, mengapa meminta bantuan kepada dirinya. Menurut Musa, Rudianto meminta tolong lewat dirinya lantaran menganggap kenal baik dengan Karomani.

“Saya sampaikan ke Pak Karomani dan minta tolong saat bertemu, saya bilang bila memungkinkan agar meluluskan ponakan saya di Kedokteran Unila. Jawaban Karomani, insyaallah akan saya coba. Selain itu tidak ada yang disampaikan Karomani,” jelasnya.

JPU KPK juga melanjutkan pertanyaan, apakah ada pembicaraan soal Lampung Nahdliyyin Center (LNC)

“Pak Karomani saat itu pernah bilang mau nyalon Ketua PWNU Lampung dan sedang membangun LNC. Saat itu, dia tidak bahas soal sumbangan tapi dia bilang bantu-bantu ya pak. Saya bilang insyaallah,” ujarnya.

“Saudara tau kalau yang dititipkan itu lulus,” tanya JPU.

“Iya saya tau dari orangtuanya,” jawab Musa Ahmad.

“Adakah yang diucapkan dari orang tua” ujar JPU

“Hanya terima kasih,” tuturnya

Musa Ahmad menyampaikan, setelah titipan mahasiswa tersebut dinyatakan lulus, tidak ada transaksi apapun setelah itu.

“Saya tidak pernah memberikan apapun baik bentuk uang atau fasilitas,” tegas Musa Ahmad.

JPU KPK kemudian menunjukkan barang bukti daftar donatur LNC yang ditulis orang kepercayaan Karomani bernama Mualimin, salah satunya list nomor 13 tertulis Bupati Lamteng. Hal itu kemudian dibantah lagi oleh Musa Ahmad, ia mengaku tidak pernah dihubungi oleh Mualimin.

“Saksi kenal dengan mualimin,” tanya JPU.

“Tidak,” jawab Musa Ahmad.

“Heriyandi? Tidak,” kata Musa

“Muhammad Basri? Kenal,” jawab Musa Ahmad kembali.

“Dalam catatan Mualimin saudara tercatat menyumbang,” cecar JPU.

“Tidak pernah,” tegas Musa Ahmad.

JPU pun menyelesaikan pertanyaannya, hingga Hakim Anggota Edi Purbanus memberikan saran dan nasehat kepada Bupati Musa Ahmad.

“Rudianto selaku kades minta tolong karena bapak punya pengaruh, karena bapak bupati. Demikian juga pak Karomani punya kewenangan sebagai rektor. Itu salah satu Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Maksud saya kedepan, saya harap hal seperti itu tidak perlu dihiraukanlah. Bapak itu, mempertaruhkan jabatan bapak. Sebagai pejabat publik hal itu dilarang. Saya hanya mengingatkan saja,” ujar Hakim Anggota.

“Baik yang mulia,” Musa Ahmad mengiyakan nasehat hakim anggota.

Sebelumnya menutup jalannya persidangan, JPU KPK kembali menanyakan apakah ada penitipan mahasiswa lain selain dari Rudianto. Sontak Musa Ahmad menjawab tidak ada lagi.

“Kalau atas mahasiswa berinisial MSI, fakultas hukum bupati Lampung, M. Basri,” tanya JPU.

“Saya tidak pernah menitipkan,” jawab Musa Ahmad.

“Bagaimana dengan surat rekomendasi yang kami sita,” JPU kembali mempertegas.

Musa Ahmad menyakinkan bahwa tidak pernah menitipkan mahasiswa lain selain dari saudaranya yakni Kepala Desa di Lampung bernama Rudianto.

“Tidak pernah,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan hari Kamis, 9 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU KPK. (red)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.