Cakralampung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona jadi tersangka kasus korupsi proyek SPAM.
Penetapan tersangka itu setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya sekitar 9 jam pada Senin (27/10) malam.
Ketika keluar ruangan Pidsus Kejati, mantan Bupati Pesawaran dua periode itu dengan mengenakan rompi tahanan bersama empat orang lainnya.
Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 Rp. 8,2 Miliar.
Dendi tidak sendiri. Dia ditahan Kejati bersama empat lainnya. Yakni, Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan tiga kontraktor (Syahril, Adal dan Saril).
“berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka Tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap 5 orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, ” Aspidsus Kejati Armen Wijaya dalam konpres.
Dijelaskannya bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah.
Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah.
Faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.
Ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran.
Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.
Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah : Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, ” katanya.
Saat diminta keterangan, para tersangka ini hanya diam dengan terburu-buru masuk ke mobil tahanan. (Kjo)


















