Cakralampung.com – Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pesawaran Zainal Fikri hadir dalam panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16 Oktober 2025).
Kehadiran kedua-nya di Kejati tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Dari pantauan di lokasi, Kadis PUPR Zainal Fikri hadir sekitar pukul 08.50 WIB. Sedangkan eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sendiri tiba sekitar pukul 10.43 Wib, menumpang mobil Strada waranputih.
Dendi sendiri terlihat mengenakan kemeja putih dan celana pajang hitam dan didampingi Ketua KONI Pesawaran Soni Zain Hard.
Mereka sendiri saat tiba di Kejati tanpa banyak bicara dan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati tersebut.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Dendi Ramadhona. Dalam kasus ini juga Kejati sendiri sudah melakukan panggilan sejumlah pejabat Pesawaran.
Bahkan Kejati sendiri sebelumnya sudah melakukan penggeledahan rumah eks Bupati Pesawaran, serta melakukan cek lokasi proyek SPAM tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih dalam proses pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati. Agenda pemeriksaan ini sendiri sebelumnya sudah dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Ya ada jadwal pemanggilan besok (hari ini, red), ” katanya kemarin. (din)



















