LAMPUNG UTARA

Pedagang Pasar Simpang Propau Tutupi Jalan, Kades Minta Diterbitkan

Lampung Utara – Ramainya pedagang yang menutupi sebagian badan jalan di Pasar Simpang Propau, Abung Selatan, Lampung Utara dikeluhkan Kepala Desa Bandar Kagungan Raya, Imzak Zulkarnain.

Menurut Bang Zul sapaan akrabnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Emperan bangunan pedagang dan aktivitas dagang sudah melewati batas, bahkan sampai jalan umum,” ujar Imzak, Jum’at (25/7/2025).

Jalan tersebut merupakan jalan penghubung antar dusun di desanya, Ia menegaskan bahwa aktivitas berdagang di atas badan jalan bertentangan dengan aturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penggunaan badan jalan harus sesuai dengan fungsinya. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
“Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menggunakan jalan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia meminta instansi terkait, seperti Dinas Pasar dan Satpol PP, agar segera turun tangan dan menertibkan bangunan liar serta pedagang yang menyalahi aturan.

“Kita tentu mendukung masyarakat mencari rezeki, tapi harus tetap tertib dan tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Penertiban diharapkan dapat dilakukan secara humanis dan mengedepankan solusi bersama agar tidak menimbulkan konflik antara pedagang dan pemerintah desa.

“Silahkan ajak desa untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini, kita siap, demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (yogi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.