Lampung Utara – Angka perceraian di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2024 meningkat. Hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Kotabumi sepanjang tahun 2024.
Tercatat sebanyak 1122 perkara perceraian dan Kecamatan Kotabumi Selatan penyumbang terbanyak gugatan perceraian yakni 102 perkara dengan faktor penyebab perceraian dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Teti Pitriani menjelaskan, jika pihaknya mencatat angka perceraian tahun 2024 ini meningkat satu persen dibanding tahun sebelumnya 2023. dimana ditahun tersebut tercatat 1062 perkara perceraian.
“Angka perceraian itu banyak penggugat nya adalah para istri (Wanita) dikarenakan pertengkaran rumah tangga yang terus menerus,” jelas Teti Pitriani di Pengadilan Agama setempat.
Diterangkannya, selain Kecamatan Kotabumi Selatan, terdapat Kecamatan Kotabumi Kota yang angka perceraiannya juga tinggi yakni 80 perkara.
“Faktor perceraian meninggalkan salah satu pihak berdasarkan data yang kami himpun, sebanyak 167 kasus dan faktor ekonomi menjadi faktor ketiga sebanyak 67 kasus,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya tentunya melakukan berbagai tahapan sebelum gugatan perceraian naik dalam persidangan.
“Semua ada tahapannya, yakni diawali dengan mediasi antara kedua belah pihak. Jika tahapan itu berulang kali tidak juga diindahkan dan telah menjadi ketetapan kedua belah pihak maka perkara tersebut naik dalam tahapan selanjutnya sampai pada persidangan gugatan cerai itu,” katanya.
Ditambahkannya, ada juga yang mengikuti atau kembali rujuk dengan ketentuan.
“Hal ini tentu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan muda-mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, bahwa jika ingin menikah selain kesiapan fisik, kesiapan mental, ekonomi dan faktor lainnya harus menjadi pertimbangan. Sehingga angka perceraian di Kabupaten Lampung Utara dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. (yogi)