Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara setidaknya sudah periksa 15 orang saksi dari dinas terkait dan pihak rekanan dari penyidikan pekerjaan renovasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, menelan biaya sekitar Rp2,3 miliar dari tiga pekerjaan.
Kepala Seksi tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, Kamis 9 Januari 2025, menjelasakan jaksa melakuan penyelidikan pekerjaan renovasi RSD Ryacudu Kotabumi, berdasarkan laporan masyarakat dan sudah menaikan statusnya di Oktober lalu menjadi penyidikan.
Proses penyidikan sedang berjalan, dari pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya 15 orang saksi sudah dipanggil dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Ryacudu dan masih ada beberapa orang yang akan dipanggil.
Pengumpulan dokumen barang bukti lain sedang dalam proses, seperti meminta keterangan ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara dari pihak auditor dari 3 pekerjaan renovasi bangunan, Ruang Penyakit dalam dengan pagu Rp 1, 2 miliar, Ruang Kebidanan Rp 945 juta dan Ruanh Icu Rp 227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.
Dari data LPSE Pekerjaan Renovasi di Rumah Sakit Daerah Lampung Utara itu dikerjakan 3 perusahaan pemenang tender yaitu CV. Enzi Jaya, CV. Putera Bersaudara dan CV. Ratu Mulia Perdana.
Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburu – buru dalam menangani beberapa perkara dengan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan, membutuhkan waktu, untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.(yogi)