Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyelidiki persoalan proyek pekerjaan renovasi gedung dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi yang bernilai Miliaran. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan.
Terungkap, adanya penyelidikan oleh Kejaksaan itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini dalam jumpa pers rilis di aula kantor Kejari setempat, Selasa 24 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan perkara renovasi Rumah Sakit Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Penanganan perkara itu dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan di bulan Oktober lalu. Saat ini, Kejaksaan sedang melakukan proses tahapan pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi.
Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburu- buru dalam menangani beberapa perkara dengan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan, membutuhkan waktu, untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.
Belum diketahui secara pasti, proyek renovasi Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi yang mana yang diperiksa Kejaksaan. Namun menurut sumber informasi, Kejaksaan sedang menyelidiki persoalan pekerjaan renovasi RSUD APBD Perubahan tahun 2022.
Dari data LPSE Lampung Utara di tahun 2022. Setidaknya ada beberapa item pekerjaaan paket renovasi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi.
Di antaranya, merenovasi ruangan penyakit dalam dengan pagu Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan sebesar Rp945 Juta dan Ruang ICU RSUD Ryacudu Kotabumi.
Tidak hanya rumah sakit daerah Lampung Utara, Kejaksaan di tahun 2024 juga sedang menyelidiki Desa Kinciran, Abung Tengah tahun anggaran 2018, soal Lapangan sepak bola. Perkara itu sudah naik ketingkat penyidikan.(yogi)