DAERAHHUKUM & KRIMINALINFO TERBARUPERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

CAKRALAMPUNG,TUBABA–Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) Mochamad Iqbal, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Tulang Bawang Barat TA. 2022 Pada Dinas Koperindag Kabuapaten Tulang Bawang Barat, Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib.

Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023;

Dikutip dari release Kejari Tubaba disampaikan Kronologis sebagai berikut : Bahwa Pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);

Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian   dan   Perdagangan   atau   rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan Perdagangan atau   rekening Kas Daerah sebagai pengganti   dana   talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA.

Kemudian diterangkan kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses  Penghitungan Oleh BPK. RI.

Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu:
• Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/ Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.,

Tersangka dilakukan penahaanan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/ Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E.
(rls/SANUR)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.