LAMPUNG UTARA – Setelah disoal, pembuatan siring pasang di RT 05 LK V Puri Intan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara, yang memutus jalan, akhirnya dibuatkan gorong-gorong, Senin 10 Desember 2024.
Namun pembuatan gorong-gorong tersebut bukan upaya dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara selaku penanggung jawab, melainkan pihak rekanan yang membangunnya.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Ozi, selaku pelaksana pihak rekanan. Menurutnya, pembuatan gorong-gorong tersebut dilakukan atas dasar kebijakan pribadi. Mengingat jalan tersebut sangat penting karena menjadi salah satu akses warga untuk beraktifitas.
“Kami membangun gorong-gorong ini atas dasar kemanusiaan. Dan ini kebijakan kami,” ujar Ozi.
Dijelaskannya, dalam dokumen pengerjaan proyek tersebut, hanya terdapat satu gorong-gorong yang ada, sementara akses jalan dilokasi tersebut ada dua.
“Ya kami mengerjakan sesuai dengan dokumen yang ada,” kata Ozi.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Disperkimciptaru Lampura, terkait adanya dugaan kesalahan dalam perencanaan. (yogi)