CAKRA LAMPUNG, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap aset terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Lapung Utara, dr. Maya Metissa, Senin (18/11).
Maya dijerat perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemasangan plang sita eksekusi tersebut adalah wujud nyata atas komitmen Kejari Lampung Utara dalam pemulihan aset negara.
Kejari Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Lampung Utara, Alif Darmawan Maruszama, pihaknya melakukan pelacakan aset atau harta benda terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
“Kita telah melakukan pemasangan plang sita terhadap aset milik terpidana pada Senin 18 November 2024 kemarin. Yang nantinya akan dilelang sebagai upaya pemulihan uang negara,” tegas Alif kepada awak media, Rabu (20/11/2024). (Yogi)