Cakralampung.com – Tim hukum Paslon nomor urut satu Aries Sandi-Supriyanto (ASRI) meminta bawaslu Pesawaran jangan lelet (lamban) dan tegas dalam proses laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Hal itu dikatakan Tim hukum ASRI saat mendatangi Bawaslu Pesawaran, guna mempertanyakan progres laporan dugaan netralitas camat Negerikaton.
Ketua tim hukum pasangan “ASRI” Yopi Hendro, SH., MH, meminta Bawaslu setempat untuk serius menangani laporan yang telah dilayangkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendorong Bawaslu secara serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat tersebut, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi Hendro.
Menurutnya, Bawaslu Pesawaran tidak perlu menunggu lama lagi menangani persoalan tersebut, karena sudah jelas dan terang benderang pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton Enggo Pratama.
“Persoalan ini tidak boleh ditunggu-tunggu lagi Karena ini sudah jelas dan terang benderang sebagai pidana Pemilu, harapan kami calon yang menggunakan fasilitas negara maupun aparatur pemerintah itu harus di diskualifikasi karena itu lebih dari money Politic,” jelasnya.
Lanjutnya, jika laporan tersebut tidak ada kepastian dari Bawaslu Pesawaran, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Lampung dan Pusat.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan tersebut.
“Kami akan buat surat juga mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB dan KASN untuk mengimbau dan mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Serta meminta agar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dievaluasi karena sudah ada contoh barang,” pungkasnya. (inw/rfi/ndi)



















