Lampung Utara, Cakra Lampung —Lantaran diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, seorang supir truk asal Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diamankan Satlantas Polres Lampung Utara.
Anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara mengamankan seorang pengemudi supir truck yang mengunakan SIM yang diduga palsu, pada saat anggota kepolisian melakukan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Alamsyah RPN, Lampung Utara, Senin (11/3/2024).
Sementara, supir truk tersebut yakni Roni yang warga Kabupaten Lampung Barat.
Dari pengakuan pelaku, ia membuat SIM B1 palsu, lantaran tidak memiliki uang untuk membuatnya.
“SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di Jakarta, kata dia buat aja SIM palsu itu gampang,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika membuat SIM tersebut dengan cuma-cuma atau gratis.
“Saya buat SIM palsu itu secara gratis, waktu sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan pisang dari Lampung Barat, menuju pulau Jawa,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas atau tonase, anggotanya berhasil mengamankan satu orang supir truck yang mengunakan SIM palsu.
“Anggota kita di Pos Lantas Alamsyah RPN, berhasil mengamankan seorang supir yang mengunakan SIM palsu,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/3/2024).
“Dari pengakuan pelaku, pelaku memperoleh SIM tersebut dari kerabatnya yang ada di Jakarta,” sambung Iptu Joni.
Menurutnya, dari hasil temuan tersebut, terlihat SIM palsu tersebut, terbuat dari kartu bekas ATM.
Kemudian, di cetak menyerupai SIM B1, yang kemudian di cek, ternyata SIM tersebut palsu.
Dari kejadian tersebut, pihaknya menyerahkan sang supir truk ke Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Untuk supir truck tersebut, langsung kita amankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Reskrim, karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” pungkasnya. (San)


















