Cakralampung.com — Nurul Hidayat, pengacara yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Sutrisno pelaku pembacokan satu keluarga di Sukabumi Bandar Lampung, mengatakan kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Pada hari ini saya mendampingi tersangka karena saya di tunjuk sebagai penasihat hukum pada pemeriksaan lanjutan terhadap Sutrisno,” kata Nurul, saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).
Terkait motif pelaku, Ia menyampaikan bahwa sebenarnya ini ranah penyidik namun dirinya memberikan gambaran agar masyarakat luas lebih tau.
“Jadi tersangka mencari anaknya bernama Bayu, dalam pikiran dia bayu ini pergi dibawa oleh korban yakni Mustakim. Pada hari itu tanggal (14/8), lalu seketika itu juga tersangka menyampari mustakim, untuk menanyakan keberadaan anaknya si Bayu. Namun jawabnya korban tidak ada,” ucapnya.
Kemudian, “Tersangka pergi pulang mengambil golok dan pemahat kayu dan balik lagi ke rumah korban, disitulah dia langsung membabi-buta, Karena pikiran dia dihantui lantaran melihat anaknya dipotong lehernya oleh korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menanyakan terhadap tersangka apakah pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jawabannya tidak.
“Dan tersangka mengatakan waktu kejadian itu sehat, tapi pikiran saya kebayang anak saya itu di potong korban, disitulah saya emosi,” jelasnya.
Disinggung terkait tersangka di duga ODGJ, Ia mengatakan seseorang di anggap ada gangguan jiwa harus dibuktikan dari pemeriksaan dan surat keterangan dari Psikolog dan Rumah Sakit. Dalam hal ini saya serahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan memperjelas apakah berita yang beredar.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
“Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” ujarnya.
Selain itu, terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, belum membenarkan adanya informasi tersebut.
“Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” tutur dia.
Kemudian, perlu diketahui atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (asr)

















