DAERAHHUKUM & KRIMINALINFO TERBARUMETRO

Kadis PUTR Metro Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DLH 2020

METRO – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro atas kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Sementara untuk surat penahanan, Nomor Print-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 terhadap Eka Irianta.

“Setelah tersangka diperiksa mulai jam 10 pagi hingga jam 2 siang ini, tim penyidik telah mengamankan dua alat bukti yang cukup sehingga Kajari Kota Metro secara resmi telah menetapkan Eka sebagai tersangka,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Saat ditanya mengenai barang bukti, Debi mengatakan akan diberitahu ketika persidangan.

Debi menjelaskan, kasus tersebut membuat kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.

“Kami masih menunggu perhitungan dari BPKP, namun dari berkas berkas yang kita kirimkan, kurang lebih kurugiannya Rp500 juta,” paparnya.

Kini, tersanga Eka Irianta ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Metro.

Sementara, tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Rendi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.