Cakralampung.com – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku cabul ini ditangkap pada hari Selasa (8/2), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM alias MA alias AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama,” ungkap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/2).
Kemudian, Kompol Mutolib mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38) yang berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Mapolsek Banjar Agung.
“Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/1) lalu,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” paparnya.
Lebih jauh, Kompol Mutolib mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Kapolsek. (rud/egy/asf)