DAERAHNASIONALTULANG BAWANG BARAT

Pembangunan Dapur SPPG MBG Tiyuh Kartaraharja Disinyalir Belum Memiliki Izin Lingkungan. DLH Tubaba Akan Bentuk Tim

CAKRALAMPUNG,TUBABA–Terkuak ditemukan di Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, banyak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi kawajiban melaporkan surat pernyataan penggelolaan lingkungan (SPPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba.

Andi Kurnia Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba, Kepada sejumlah wartawan, Senin (5/1/2026) mengatakan, menyikapi Informasi adanya keluhan warga Tiyuh Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) terkait adanya pembangunan dapur MBG yang belum ada izin dari warga lingkungan sekitar lokasi.

” Soal pembangunan proyek dapur MBG Tiyuh Kartaraharja yang belum ada izin lingkugan dari masyarakat sekitar, kita akan membantuk tim kemudian akan turun ke lokasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi kurnia menegaskan, bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan, berdampak terhadap lingkungan wajib mentaati aturan, agar usaha yang sedang dijalankan tidak menimbulkan gejolak konflik di masyarakat lingkungan

” Dalam menjalankan usaha, tentunya tidak hanya berfokus pada keuntungan yang didapatkan saja, tetapi dampak proses produksi terhadap lingkungan sekitar juga harus diperhatikan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. setiap orang yang mendirikan usaha wajib mengurus izin lingkungan,”ujar Andi menerangkan.

Dijelaskan Andi kurnia sejak adanya program MBG baru 7 Dapur SPPG MBG yang melaporkan atau pun mendaftarkan surat pernyataan penggelolaan lingkungan (SPPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba.

” Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di daerah Kabupaten Tubaba yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. DLH Kabupaten Tubaba hanya rekomendasi soal penerbiatan NIK apa pada Dinas DPMPTSP Kabupaten Tubaba,” jelasnya.

Ketentuan aturan beberapa poin di atas lanjut Andi Kurnia, diatur oleh beberapa peraturan antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan teknis perizinan lingkungan yang bertujuan untuk memastikan, bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.

” Ada beberapa jenis izin lingkungan yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis dan skala kegiatan usaha. Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Wajib bagi usaha besar atau kegiatan yang berpotensi siqnifikan terhadap lingkungan. UKL- UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak memerlukan Amdal, tetapi tetap memiliki dampak terhadap lingkungan,” imbuhnya.

Selanjutnya kata Andi Kurnia, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan digunakan untuk usaha kecil yang memiliki dampak lingkungan minimal daftar izin lingkungan. Izin lingkungan harus dipenuhi oleh pelaku usaha, Izin lingkungan merupakan persyaratan dasar yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan usaha antara lain,izin pembuangan air limbah diperlukan bagi usaha yang menghasilkan limbah cair.

Kemudian, izin penyimpanan limbah berbahaya beracun B3 wajib bagi usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Izin pengelolaan sampah diperlukan untuk kegiatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar,izin emisi udara digunakan untuk usaha yang menghasilkan emisi gas atau partikel ke atmosfer. (TIM)

 

 

 

 

 

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.