Cakralampung.com – Hari ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Tak hanya itu, KPK juga geledah kantor dinas bina marga Lamteng. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, dan rumah dinas bupati.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik,” Kanyanya, Selasa siang, 16 Desember 2025.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Temgah.
“tim penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara Bupati Ardito Wijaya, ” ujarnya.
Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah.
Diketahui pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. (dni)



















