NEWS

Gubernur Ajak Bupati dan Wali Kota Wujudkan Implementasi Pergub Hilirisasi Ubi Kayu di Seluruh Lampung

Cakralampung.com – Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di seluruh wilayah.

‎Ajakan tersebut disampaikan Gubernur usai menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilanjutkan dengan dialog bersama kepala daerah terkait strategi implementasi Pergub tersebut.

‎Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa Gubernur menekankan pentingnya penerapan Pergub secara efektif dan seragam di seluruh kabupaten/kota.

‎“Pak Gubernur berharap implementasi Pergub ini dapat berjalan optimal dan memperkuat sinergi antarwilayah dalam pengembangan sektor pertanian serta industri olahan ubi kayu,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

‎Mulyadi menjelaskan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pertanian melalui Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Supriadi Sastro, pada 9 September 2025.

‎Surat tersebut memuat kesepakatan harga ubi kayu antara petani dan industri, dengan ketentuan harga pembelian di tingkat industri sebesar Rp1.350 per kilogram dan rafaksi maksimal 15 persen.

‎“Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk memperkuat tata kelola sekaligus mendorong hilirisasi ubi kayu di daerah,” kata Mulyadi.

‎Ia menambahkan, Pergub ini juga bertujuan membentuk ekosistem tata kelola ubi kayu yang saling menguntungkan antara petani, industri, dan pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat daya saing produk olahan Lampung di pasar nasional maupun internasional.

‎Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja usaha tani ubi kayu, melindungi serta meningkatkan pendapatan petani, menjaga stabilitas harga di tingkat petani, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas ubi kayu, mewujudkan kemitraan yang berkeadilan antara petani dan pelaku usaha, serta mendorong tumbuhnya industri pengolahan ubi kayu yang berkelanjutan di daerah.

‎Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait.

‎“Pergub ini disusun sebagai acuan bersama bagi petani, kelompok tani, pelaku usaha, mitra, dan pemerintah daerah dalam menata sistem produksi, tata niaga, serta pengembangan industri olahan ubi kayu di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” tutup Mulyadi. (**)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.