Cakralampung.com – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemanggilan tersebut dilakukan Kejati untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2022.
“pemanggilan terhadap Dendi Ramadhona telah dilakukan untuk keempat kalinya. Kali ini dia (mantan Bupati Dendi Ramadhona, red) tidak bisa hadir karena sakit, ” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (23/10/2025).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak lain.
Yakni, Kadis PUPR Pesawaran, anggota Pokja, serta kepala kampung terkait proyek tersebut.
“Tim Pokja ada dua, Kadis PUPR 2019–2025, dan satu kepala kampung,” jelas Ricky. (dni)



















