NEWS

Praktek Nakal Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Cakralampung.com – PEMBENTUKAN Koperasi Merah Putih menjadi perhatian serius dari pemerintah. Termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

Bahkan dia memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih agar tidak dilakukan secara asal atau asal jadi.

“Pembentukan koperasi tidak sebagai ajang formalitas atau bahkan sarana kongkalikong untuk kepentingan kelompok tertentu. Koperasi dibentuk harus transparan dan melibatkan masyarakat. Agar kedepan tidak timbul masalah hukum, ” tegasnya (1/6).

Menurutnya, pendirian koperasi harus dilakukan dengan benar. Untuk itu, setiap desa maupun kelurahan yang akan membentuk koperasi wajib melaksanakan musyawarah khusus.

“jangan asal tunjuk orang tanpa musyawarah. Itu tidak benar,” ungkapnya.

Proses pembentukan koperasi ini harus benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dilengkapi dengan berita acara resmi, dan dokumentasi peserta yang lengkap dan jelas.

“penting juga dukungan dari para notaris dalam mempercepat dan mempermudah proses legalisasi koperasi, ” pungkasnya. (net/ndi)

 

 

Pemerintah Akan Batalkan Koperasi Jika Langgar Aturan

MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskab bahwa pemerintah akan membatalkan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih bila ditemukan pelanggaran.

Salah satunya ada hubungan kekerabatan dalam struktur kepengurusan. Artinya anggota Koperasi tidak diisi suami-istri, keluarga, anak dan sebagainya.

” Itu supaya menghindari potensi fraud,” terang Budi Arie.

Menurutnya, struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh setidaknya lima orang dalam jumlah ganjil.

“Pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, serta wajib melibatkan perempuan, ” imbuhnya.

Menteri itu juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan ketat untuk menjadi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Para calon pengurus harus dinyatakan lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK (dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking).

“Para pengurus tidak boleh mempunyai catatan keuangan yang buruk atau bermasalah, ” ujar dia dikutip dari antara.

Kemudian syarat lainnya, larangan adanya hubungan kekeluargaan antara pengurus Kopdes Merah Putih dan perangkat desa/kelurahan.

Dia menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bersifat sukarela, mandiri, dan gotong royong.

Akan tetapi, pemerintah bakal mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan sejumlah strategi, seperti diskon belanja bagi anggota koperasi. (net/ndi)

 

Lini Usaha Koperasi Merah Putih

Pemerintah membuat Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang dianggap dapat menggerakkan perekonomian nasional.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan, nantinya, Koperasi Desa Merah Putih ini menjual dengan harga yang lebih terjangkau lantaran memotong rantai distribusi yang panjang.

Rencananya, Kopdeskel Merah Putih diwajibkan mempunyai tujuh unit usaha, yakni Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan.

Kopdeskel Merah Putih sama halnya dengan warung-warung di desa.

” Saya memastikan masyarakat desa tidak perlu khawatir akan terjadinya monopoli. Gak ada itu monopoli, ” kata dia dikutip CNN. (net/ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.