CAKRALAMPUNG,TUBABA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun 2021-2022 sebesar Rp.1.962.892. 669 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2 /04/2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY). Saat itu ia menjabat sebagai Bendahara di Dinas P2KB Tubaba.
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani melalui rilis resmi yang diterima Cakralampung, Rabu (16/4/2025) mengatakan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara.
“Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku Kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakannya penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025,” pungkasnya.(SANUR)


















