LAMPUNG UTARA – Kecelakan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Lampung Utara, periode Januari – November 2024 capai 155 kasus.
Dengan kasus kecelakaan tertinggi pada bulan April 2024. Sebanyak 20 kasus kecelakaan di Kabupaten Lampung Utara.
Menurut data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara, Laka Lantas 155 kasus, 53 di antaranya meninggal dunia, luka berat 78 dan luka ringan 190. dengan kerugian materil mencapai Rp368 juta lebih.
Jumlah 155 kasus kecelakaan lalu lintas dari Januari sampai November didominasi oleh anak-anak remaja.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Carter yang di wakili oleh Kanit Gakkum Ipda Ahmad Suhaymi, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaraan dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Lebih lanjut, Ia juga berpesan kepada para orang tua, agar tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor. (18/12/2024)
“Kita berpesan dan selalu mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak diwajibkan membawa kendaraan. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helm dan membawa surat kendaraan bermotor saat berkendara,” ujarnya (yogi).