CAKRALAMPUNG,TUBABA–Finansial teknologi (fintek) atau Pinjaman online (pinjol) di khususkan untuk pinjaman jangka pendek, pinjol bunganya harian dan tinggi. Untuk mengetahui pinjol legal bisa dilihat di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dapat menghubungi OJK melalui call canter OJK pusat 081157157157 dan 07215601471 OJK Lampung untuk mendapatkan informasinya.
” Pinjol adalah solusi talangan keuangan jangka pendek yang tidak untuk konsumtif, karena bunganya harian relatif tinggi,” ujar Bangun Kurniawan kepala bagian badan pengawas Bank OJK provinsi Lampung, pada kegiatan sosialisasi waspada pinjaman online Ilegal bersama Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan, Selasa (10/12/24) di Tiyuh Waysido Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.
Sementara dalam sambutannya, Busroni,SH ketua DPRD Tubaba, menyampaikan terimakasih atas kehadiran bapak Marwan Cik Asan dan OJK Lampung untuk mensosialisasikan waspada pinjaman online Ilegal. Semoga dapat memberikan manfaat informasi dan pengetahuan bagi seluruh masyarakat Tubaba.
Dalam sambutan Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran semua peserta. Dan terimakasih atas doa dan dukungannya telah menghantarkannya menjadi anggota DPR RI untuk yang ketiga kalinya.
” Hari ini kami datang kesini, bersama OJK Lampung guna mensosialisasikan waspada pinjaman online ilegal, semoga kita semua mendapatkan pengetahuan dan informasi tentang pinjol ilegal ini, semoga dapat memberikan manfaat untuk seluruh warga masyarakat Tubaba,” terang Marwan Cik Asan dalam sambutannya.(SANUR)