Cakralampung.com – Pasangan Calon Bupati Pesawaran momor urut 2 Nanda- Antonius terancam di diskualifikasi dari pencalonannya.
Hal tersebut lantaran buntut dari tangkap tangan Camat Negerikaton Enggo Pratama yang diduga tidak netral dengan melakukan mobilasai alat peraga kampanye (APK).
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, SH, yang mengatakan bahwa Bawaslu dapat mendiskualifikasi pencalonan Nanda- Antonius, yang terbukti di bantu ASN dalam hal ini Camat Negeri Katon.
Sebab sambungnya, apa yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut, sudah bukan lagi sebagai suatu pelanggaran administratif, tapi sudah masuk unsur sebagai telah melakukan pidana pemilu.
” Ya, kalau Paslon No 2, yang dibantu ASN (Camat) terbukti benar, maka sudah seharusnya Bawaslu membatalkan pencalonannya, karena yang dilakukan oknum Camat itu, bukan lagi merupakan pelanggaran administratif, tapi sudah masuk sebagai pidana pemilu,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkembangan dari kasus tertangkap tangannya oknum Camat Negeri Katon yang diduga melakukan politik praktis, yang kemarin (4/10/24) diketahui menjalani proses pemeriksaan di Kantor Bawaslu Pesawaran.
Per hari, Sabtu (5/10/24) Sentra Gabungan Penanganan Tindak Pidana Pemilu Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran, langsung memproses kasus oknum Camat Negeri Katon, yang diduga melakukan politik praktis tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap 3 orang pelapor, untuk dijadikan sebagai Saksi pada perkara tersebut.
Ketiga orang saksi yang dipanggil ke Kantor Gakkumdu Pesawaran, antara lain, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 ( Aries Sandi- Supriyanto), Tokoh Masyarakat, Mualim Taher dan Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, Saprudin Tanjung. (fri/ndi)