Cakralampung.com – ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat dikenakan sanki berat, jika terbukti melakukan politik praktis dalam kancah Pilkada.
Bahkan, sanksi tersebut terancam pemberhentian hingga pidana. Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan, tentu sebagai Aparatur Sipil Negara, ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
Imbauan agar ASN bersikap netral juga disampaikan oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin. Menurutnya, peranserta ASN sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahunan ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilihan.
“ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan, ” kata Samsudin.
Senada juga disampaikan Kapolda Lampung, yang telah menyampaikan pesan serupa dalam Apel 3 Pilar Deklarasi Pilkada Damai 2024.
Dalam acara tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya netralitas dari semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan ASN.
Netralitas adalah kunci untuk memastikan Pilkada yang aman, damai, dan tanpa konflik. “Semua pihak harus berada di tengah, tidak boleh memihak, dan menjalankan tugas dengan adil,” terang dia.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar meminta agar ASN netral dalam pilkada.
Terkait di Pesawaran dimana ada Camat Negerikaton yang tertangkap tangan oleh warga membawa APK paslon.
Dirinya sangat prihatin atas peristiwa tertangkap tangannya Oknum Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, diduga telah melakukan politik praktis.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Banner dan Kaos bergambar Poto Paslon Nomor 2 (Nanda Indira- Antonius).
Diketahui Nanda merupakan Istri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang hingga saat ini masih aktif sebagai kepala daerah.”Kita minta ASN netral si Pilkada,” tegas Ketua Bawaslu ini.
Terkait netralitas ASN di Pilkada Pesawaran, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut satu Aries Sandi – Supriyanto, Eriyawan mewarning ASN dan Kades seluruh Pesawaran agar tidak coba-coba menyalahi wewenang, apalagi tidak netral di kontestasi Pilkada 2024.
“Jangan sampai peristiwa yang menimpa Camat Negerikaton yang telah terbukti mendukung paslon nomor urut dua Nanda Indira – Antonius juga menimpa ASN dan Kades lainnya,” katanya.
Eriyawan meminta ASN dan Kades untuk netral sehingga Pilkada Pesawaran bisa berjalan dengan jurdil. “Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani, bukan karena ada tekanan-tekanan dari penguasa, ” imbuhnya.
Diketahui, ASN yang tidak netral dapat dikenakan Pasal 188 ayat 1 juncto Pasal 71 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara, atau denda maksimal Rp 6 juta.
Tak hanya itu, ASN yang tidak netral bisa mendapat sanksi berat hingga pemecatan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018. (red)