Cakralampung.com – Pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) Lampung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) tinggal menghitung hari.
Namun hingga saat ini (Selasa, 20 Agustus 2024), baru satu pasangan bacagub yang telah memenuhi koalisi partai politik (parpol) untuk syarat pencalonan. Yakni, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela.
Meski begitu, masih ada peluang bagi parpol yang belum berkoalisi (Golkar, PDI-P, PAN serta partai non parlemen), untuk menemukan bacagub sebagai lawan untuk pasangan Rahmat Mirzani Djauzal-Jihan Nurlela di Pilgub nanti.
Terlebih, di Lampung, masih ada tokoh potensial yang diprediksi memiliki kekuatan. Baik modal, popolaritas hingga elektabilitas untuk maju di Pilgub tersebut.
Diantaranya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ; mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo ; mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Kemudian, mantan Bupati Tulang Bawang Hanan A. Rozak ; mantan Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad serta Sekretaris PDI-P Lampung Sutono dan Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra.
“Semuanya masih ada peluang. Politik itu dinamis,” tegas pengamat politik Unila Darmawan Purba kemarin.
Tokoh-tokoh tersebut sangat layak untuk diusung untuk maju di pesta demokrasi kepala daerah Lampung.
Dengan belum adanya keputusan resmi dari beberapa partai politik terkait rekomendasi calon, Darmawan sepakat bahwa dinamika politik di Lampung masih cair. Apalagi dengan adanya keputusan MK terbaru yang akan lebih mudah memuluskan calon untuk maju.(red)
Bye-Bye “Kotak Kosong”
WACANA Pilkada “kotak kosong” di Pilkada Lampung seperti terhenti oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu pekan sebelum bakal calon kepala daerah (Balon Kada) mendaftarkan ke KPU untuk menjadi kontestan Pilkada, MK membuat kejutan besar.
Selasa (20/8) siang, MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Sementara Lampung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berpenduduk 9 juta jiwa lebih.
“Selamat tinggal pilkada kotak kosong,” kata Koordinator #pilihankukotakkosong Lampung, Herwan Acong.
Dengan begitu kata Acong, putusan MK bisa meningkatkan gairah para calon pemimpin atau ketua partai yang sempat terganjal dengan koalisi karena kurangnya kursi sebagai syarat mutlak mendaftar ke KPU.
“Karena sebelumnya beberapa calon kada terganjal dengan aturan, koalisi, karena kurangnya kursi. Terima kasih MK,” ucap dia.
Kata dia, PDI-P bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Pun begitu di Lampung, bendera Arinal (Balon Kada Golkar) dan Umar (Balon Kada PDIP), kemudian Herman HN sangat mungkin hidup lagi.
Dengan batasan dan ketentuan tersebut tiga tokoh ini bisa maju di Pilgup jika di rekomendasi oleh partainya. Termasuk Herman HN, jika Nasdem menarik dukungannya kepada Gerindra.
“Berani enggak Herman HN tarik dukungan pada RMD (Rahmat Mirzali Djausal). Terus bisa enggak Umar, Arinal yakinin partai biar diusung. Kalo enggak berani. Enggak sanggup yakinin berhenti aja jadi ketua partai,” ucapnya.
Berdasarkan hasil Pileg pada Pemilu 2024, dari 85 alokasi yang ada, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Lampung. Dengan rincian Partai Gerindra meraih 16 kursi, PDIP (13), PKB 11 kursi, Golkar (11). Disusul oleh Partai Nasdem (10), Demokrat (9), PAN (8), PKS 7 kursi. Serta partai non parlemen.
Bahkan, dengan keluarnya peraturan baru MK, PDI-P Lampung langsung tancap gas untuk mempersiapkan bakal calon gubernur.
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, dengan adanya keputusan MK, demokrasi hidup kembali yang beberapa waktu lalu sudah mati suri.
“Kader PDIP Lampung sudah merespon bahwa PDIP bisa mengusung sendiri dengan adanya putusan tersebut, ” tegasnya.
Sebelumnya juga diketahi bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mendapatkan rekomendasi dari Golkar untuk maju di Pilgub Lampung. (ndi/asf)
Tokoh Potensial Selain Duet Mirza-Jihan
1. Arinal Djunaidi
2. M. Ridho Ficardo
3. Umar Ahmad
4. Herman HN
5. Hanan A. Rozak
6. Sutono
7. Irham Jafar Lan Putra



















