INFO TERBARULAMPUNG

Biaya Sekolah “Mencekik Leher”

Cakralampung.com – mencetak generasi muda yang berkualitas di Provinsi Lampung sepertinya isapan jempol belaka. Terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bak api jauh dari panggang. Semangat dan program yang digulirkan pemangku kebijakan di Bumi Ruwa Jurai yang ingin mencetak generasi emas tapi banyak warga kurang mampu yang belum bisa menikmati pendidikan yang murah dan berkualitas.

Buktinya, masyarakat Lampung kerap ‘dihantui’ mahalnya biaya pendidikan, biaya daftar ulang, biaya komite, buku dan lainnya. Belum lagi dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah pada siswa yang menunggak uang komite.

Dunia pendidikan sepertinya milik si kaya. Terbesit di benak masyarakat luas “orang miskin dilarang bersekolah”.

“saya sangat merasakan biaya anak saya sekolah sangat besar. Selain biaya pakaian, buku dan lainnya, kami juga bayar uang komite,” terang salah seorang wali murid NV dari Lampung Tengah yang anaknya bersekolah di SMA Negeri di kabupaten itu kepada Cakra Lampung, Kamis (24 Juli 2024).

Seraya dia mengatakan bahwa dirinya setidaknya harus mengeluarkan dana sekitar lebih dari Rp2 juta. “itu belum dana komite atau SPP,” keluh warga yang kerja serabutan ini.

Senada juga dikatakan salah seorang siswa DR, yang sekolah di SMA Negeri Kota Metro. Dia mengungkapkan bahwa orang tuanya harus mengeluarkan dana untuk komite Rp2 juta per tahun.

“Saya bayar Rp2 juta. Tapi untuk tahun ini saya masih nyicil karena dana belum ada dari orang tua saya, ” terangnya. Dia juga mengatakan bahwa orang tuanya hanya seorang nelayan yang tidak tinggal di Lampung Tengah.

DR juga mengungkapkan bahwa besaran dana komite anak ini tidak saa tergantung dari kekuatan dari orang tua. “Ada juga yang besar dari saya bayarannya, ” Imbuhnya.

Terpisah, dari salah satu sekolah negeri di Kabupaten Tulang Bawang juga melakukan pungutan dana komite.

“Ya ada. Kalau tidak salah Rp100 atau Rp120 perbulannya, ” kata salah seorang guru yang enggan namanya di sebutkan. “Coba tanya saja ke siswanya saya lupa persis nilainya. Itu sudah kesepakatan wali murid pas rapat. Minimal 50 persen yang hadir, ” terangnya.

Saat media menelusuri siswa sekolah tersebut ternyata benar ada dana komitenya. “Dicicil bang bayarnya, ” kata salah seorang narasumber yang enggan namanya disebutkan. Hanya saja dia memperlihatkan bukti bayarnya.

Harapan dari para wali murid agar ada kebijaksanaan dari pemerintah mengenai biaya sekolah ini. Terutama bagi mereka yang ekonominya lemah. Jangan sampai dipukul rata. (arm/rud/dra/ndi)

 

Pak Gubernur, Tolong Benahi Pendidikan Lampung

DUGAAN penahanan ijazah oleh pihak sekolah menjadi momok menakutkan bagi wali murid yang menunggak bayaran uang komite.

Kasat mata Pemerhati Pendidikan dan Politisi muda yang juga Ketua Komunitas Juang Pendidikan dan Lingkungan Lampung, Taufik Hidayatullah menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan pendidikan di Lampung.

Taufik dengan tegas telah mengkritik kembali SMAN 2 Bandar Lampung yang diduga telah menahan ijazah siswanya yang tidak melunasi uang komite.

Hal ini telah menimbulkan kekecewaan dan kemarahan beberapa pemerhati pendidikan di Lampung. Taufik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh awak media.

“Saya harus berterima kasih kepada teman-teman media yang telah menulis berita tersebut. Dan Alhamdulillah, ijazah keponakan teman saya telah diserahkan pihak SMAN 2 Bandar Lampung. Tapi bukan cuma itu persoalan utamanya”, ujar Taufik. “Kami ingin ada tindakan nyata Pemda Provinsi Lampung, dalam hal ini Penjabat Gubernur untuk segera membuka dialog dan segera mensikapi semua persoalan di bidang pendidikan. Banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” urai Taufik, Rabu, 24 Juli 2024.

Bersamaan dengan hal itu, Direktur Komunitas Ide Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-Kedah) Lampung, Helman Saleh juga meminta kepada Penjabat Gubernur Lampung untuk segera membenahi kondisi dunia pendidikan di Lampung.

Hal ini harus secepatnya dilakukan agar pendidikan Lampung dapat lebih baik. Sebab, masih banyak persoalan di bidang pendidikan yang butuh keseriusan pemerintah daerah untuk menanganinya, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik dan bisa mencetak siswa-siswi yang baik dan menghasilkan lulusan yang betul-betul berkualitas dan berdaya saing di masyarakat.

“Kita berharap agar pemerintah dapat segera mengambil berbagai langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dunia pendidikan ini,” terang Helman.

Bahkan secara terbuka, Pemerhati Pendidikan, Ketua Komunitas Juang Pendidikan dan Lingkungan Lampung Taufik Hidayatullah juga menegaskan pernyataannya, persoalan seperti uang komite yang bahkan sampai menyebabkan tertahannya ijazah siswa-siswi oleh pihak sekolah karena dianggap belum lunas uang komite merupakan masalah yang sudah sering terjadi, dan bukan masalah baru di dunia pendidikan Lampung. Kami sudah sering menerima keluhan dan pengaduan masyarakat.

“Mereka meminta bantuan untuk mengambil ijazah anak-anak mereka yang ditahan pihak sekolah. Padahal, ijazah itu tidak boleh ditahan dengan alasan apapun juga. Sudah ratusan siswa yang kami bantu pengambilan ijazahnya. Padahal ini bukan domain kami. Harusnya para wakil rakyat anggota DPRD Provinsi Lampung yang membantu mereka,” ucapnya.

Taufik juga mempertanyakan penyaluran dan penggunaan anggaran pendidikan dari pemerintah yang jumlahnya sangat besar itu. “Anggaran pendidikan itu tidak sedikit. Ada dana BOS, DAK, dan seterusnya. Tapi masih saja mencari sumber lain dengan tameng sumbangan dari orangtua siswa dengan alasan sebagai bentuk partisipasi. Ini masalah besar. Pendidikan ini adalah kunci keberhasilan bangsa dan negara ini di masa mendatang. Jangan malah dibikin mahal. Akan banyak anak-anak yang putus sekolah karena orangtuanya tidak mampu membayar biaya tambahan,” lanjut Taufik.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Lampung, dalam hal ini Penjabat Gubernur Lampung Samsudin sudah seharusnya mengevaluasi kinerja kepala sekolah di Lampung, dan segera mengevaluasi kebijakan adanya uang pungutan komite sekolah.

“Komite sekolah itu sebaiknya segera dibubarkan saja karena telah menyebabkan kesusahan orangtua/wali murid. Kita melihat bahwa sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela justru telah berubah menjadi pungutan memaksa yang ditentukan dan ditetapkan besaran nilainya. Hal ini sangat membebani dan mencekik keuangan orangtua/wali murid,” tegasnya.

Untuk itu, Taufik sangat berharap bahwa harus segera dilakukan evaluasi kinerja dinas pendidikan serta kepala-kepala sekolah.

“Gubernur beserta perangkatnya harus lebih intens lagi memberi perhatian terhadap proses belajar-mengajar, agar bisa menciptakan suasana belajar yg nyaman. Siswa-siswi tidak boleh tertekan psikologisnya karena beban biaya yang menghantui hati dan pikiran mereka. Pendidikan itu harus riang-gembira karena negara kita sudah hampir 70 tahun merdeka. Anak-anak kita wajib mendapatkan yang terbaik dan menikmati semua proses pendidikan yang berkualitas dan tidak mahal,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Hendra Putra, menyerahkan ijazah siswa yang sebelumnya diduga ditahan.

Kepsek itu menampik jika pihak sekolah menahan ijazah siswa tersebut. Namun dia menegaskan bahwa dalam pengambilan ijazah tidak bisa diwakilkan harus siswa yang bersangkutan atau orang tuanya.

“Tidak kaitannya dengan dana komite soal ijazah ini, ” Pungkasnya. (asf/ndi)

 

Jangan Bebankan Pendidikan Pada Masyarakat

KETUA Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung Dan Pegiat Literasi Lampung, Gunawan Handoko menyebut, mahalnya biaya pendidikan di semua jenjang, termasuk tingginya UKT di Perguruan Tinggi sebagai bentuk pengingkaran Pemerintah terhadap konstitusi yang ada.

Undang-undang Dasar 1945 sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib menanggung semua biaya pendidikan, khususnya pendidikan dasar dari jenjang SD sampai SMP.

“Kita semua tahu bahwa anggaran pendidikan dialokasikan Pemerintah sebesar 20 persen. Jika anggaran sebesar 20 persen tersebut dirasa masih belum mencukupi, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung ulang. Bukan membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat, itu namanya lari dari tanggungjawab. Apapun kondisinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan bagi seluruh warga negara. Itu amanat Undang-Undang,” paparnya.

Kemudian kata dia, terkait dengan adanya pungutan uang komite, anggota komite sekolah harus paham tentang tugas pokok dan fungsinya, yakni sebagai wakil orang tua atau wali murid untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa dalam membuat kebijakan operasional dan program pendidikan.

Secara hukum komite sekolah memang boleh melakukan penggalangan dana atau barang dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan. Bantuan tersebut selain harus disepakati oleh para orang tua murid, juga sifatnya sukarela. Artinya tidak mengikat satuan pendidikan.

Maka pihak sekolah pun tidak bisa melakukan pungutan atau penarikan uang sumbangan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang bersifat wajib dan mengikat serta menentukan jangka waktu pemungutannya. Sumbangan memang bisa dimintakan dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela.

“Harus dilihat kemampuan ekonomi orang tua. Jika diberlakukan rata terhadap semua orang tua atau peserta didik, itu jatuhnya menjadi pungutan. Maka komite sekolah jangan harus paham, jangan sampai hanya menjadi tukang stempel untuk melegalkan usulan dari pihak sekolah,” ungkapnya. (Lis/ndi)

 

 

DPRD Lampung Minta Setop Tahan Ijazah

DPRD Lampung menegaskan tidak boleh lagi sekolah menahan ijazah siswa.
Pasalnya banyak siswa yang ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah karena menunggak bayaran atau dana komite.

“Kalau persoalan ijazah sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa yang sudah lulus terutama masyarakat kurang mampu,” kata Ketua Komisi 5 DPRD Lampung, Yanuar Irawan.

Politisi PDIP Lampung ini memaparkan, untuk tekhnis pengambilan ijazah yang ditahan pihak sekolah harus diambil oleh orang tua kandung dengan didampingi oleh siswa bersangkutan.

“Kalau orang tua kandung sudah tidak ada boleh diwakilkan oleh keluarga yang lain seperti kakak, paman atau bibi, tapi siswa harus hadir,” paparnya.

Mensikapi dana komite, Yanuar dengan tegas menyebut sudah ada aturan yang mengatur pungutan dana komite dan tata cara komite.

“Kalau soal komite dan biaya yang dilakukan oleh sekolah itu semua sudah ada aturan dan regulasinya, jadi kalau ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan silakan buat laporan tertulis di sekolah mana dan apa pelanggarannya, harus disertai dengan bukti,” ungkapnya. (Ndi)

 

 

Disdik Bungkam

TERKAIT adanya keluhkesah para wali murid yang mengeluhkan biaya sekolah, serta adanya desakan agar evaluasi kebijakan komite ini, dinas pendidikan pemprov Lampung masih belum memberikan jawaban.

Konfirmasi yang dilayangkan media ini melalui whatsAap belum dibalas hingga berita ini diturunkan, meskipun handphone kepala dinas dalam keadaan aktif (pesan terkirim tapi belum dibaca). (asm/ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.