LAMPUNG UTARA

Bocah 6 Tahun di Lampung Utara Alami Patah Tulang Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Berkeliaran

 

Lampura, Cakra Lampung,- Nasib malang menimpa bocah berusia enam tahun di Kabupaten Lampung Utara.

 

Pasalnya diduga hanya karena kobaran api bakaran sampah, kaki kanan korban diinjak hingga patah oleh terduga pelaku yang juga berstatus sebagai bibi korban.

 

Ayah korban, Andi (40) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses secara hukum.

 

“Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban. Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas,” kata dia, kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu, 24 Juli 2024.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.

 

Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.

 

Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.

 

Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.

 

Ibu korban, N berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

 

“Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya,” tutur N.

 

Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.

 

“Kami sudah mengobservasi korban dikediamannya. Berdasarkan pasal 36 C UU perlindungan anak kita akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Langkah lain akan segera kita informasikan secepatnya,” ujar Ratna.

 

Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.

 

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih akan berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lampung Utara untuk mendapatkan konfirmasi terhadap perkembangan laporan korban.(san)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.