Cakralampung.com – Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, Abdul Gofur dilaporkan warganya ke inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), Jum’at (18/8/23).
Laporan ini terkait adanya dugaan penyewengan Dana Desa (DD) tahun 2022. “dari sejumlah item penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Madajaya tahun 2022 lalu, realisasinya dinilai tidak sesuai dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa. Hingga berhujung adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan DD oleh sang Kades (A. Gofur-Red), ” Ujar Khobir, mewakili masyarakat Desa Madajaya kepada Cakralampung di Kantor Kajari Pesawaran, jum’at (18/8/23).
Menurutnya, merujuk DPA DD Desa Madajaya tahun 2022 lalu, ada beberapa item kegiatan yang dinilai mencurigakan. Tercatat dalam alokasi anggaran DD, namun dana anggaran tlidak sesuai peruntukkan terindikasi mengalami kebocoran.
Terkait hal ini kata dia, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas terkait penggunaan dan realisasi anggaran DD Desa madajaya pada tahun 2022 tersebut.
” Kami berharap laporan kami ini segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait terutama kepada APH untuk dapat segera mengungkap dan memeriksa A. Gofur (Kades-Red), periksa kembali semua kegiatan yang dianggarkan melalui DD tahun 2022. Bahkan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa tahun lalu juga mohon diperiksa,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Desa Madajaya, Humaidi mengaku, bahwa tufoksi dirinya selaku perangkat Desa dalam hal ini sebagai Kasi Pelayanan tidak pernah difungsikan oleh Kades tersebut.
Baik dalam fungsi pelayanan sosial maupun disemua program kerja pemerintahan Desa. “saya gak pernah dilibatkan dan difungsikan oleh Kades, kalopun katanya ada RAB Desa menyangkut pelayanan masyarakat, meski sebagai kasi saya gak tau apa-apa, bahkan saat dikantor Desa saja saya tidak pernah ditegor oleh dia (Kades-Red),” terang Humaidi.
Senada dikatakan Febrian Fikri (pelapor), ia menyebut, terkait pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada tiga Dusun di Desa Madajaya, masyarakat tidak mendapatkan manfaat upah dari kegiatan PKTD.
“padahal dalam RABDesa tercantum pagu anggaran untuk PKTD tersebut, ” Imbuhnya.
Tidak transparannya penggunaa DD 2022, sambung dia, juga pada honor gaji guru, realisasi dana ketahanan pangan, dan realisasi BLT DD 2022 juga ditengarai tidak maksimal.
“karena masih ada keluarga mampu yang menerima dana BLT DD tahun 2022, untuk itu kami minta pihak terkait memeriksa semua kegiatan Desa Madajaya yang bersumber dari anggaran DD Desa 2022,” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, kades ini belum bisa dikonfirmasi. (anf/red)