PESAWARAN

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Cakralampung.com – Nasib apes di alami Apriyana (23) warga Desa Kresno Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran . Ia mengalami kerugian sebesar Rp941 juta, yang digelapkan oleh seorang kenalannya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya H Hitijahubessy, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika Apriyana memutuskan untuk berkerja sama dengan pelaku berinisial SDMP (19) warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan berupa produk Amel Beauty Salon dan Glamshine serta pengambilan Handphone sebanyak 7 unit.

“Namun, pada saat penagihan untuk pembayaran bulan Juli 2023 lalu, korban mendatangi rumah pelaku. Dan saat ditemui, pelaku belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen terlapor dengan alasan ATM terlapor limit untuk mengirimkan uang tersebut,” ucapnya.

“Setelah itu korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi beberapa jam kemudian dan mendapati bahwa rumah pelaku telah kosong ditinggal pergi pelaku, serta di dapati informasi bahwa pelaku hanya mengontrak dirumah tersebut. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran,” kata Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, jika pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran pada hari Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Surabaya dan kami langsung melakukan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku, kami juga berkoordinasi dengan Polres Jember dan berhasil meringkus pelaku saat hendak menuju ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur, tepatnya saat pelaku sedang menaiki kendaraan umum Bus dan sedang berhenti transit di Kota Jember Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Lembar KTP a.n SDMP, 1 unit HP merk realme , 1 unit HP merk infinix, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, 1 buah serum vit-c merk Glam Shine, 1 buah serum acne merk Glam Shine, 1 buah serum gold merk Glame Shine yang di dapati petugas saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Ketika dilakukan interogasi oleh Tim Tekab 308, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (egy/asf)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.