CAKRALAMPUNG,TUBABA–Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, menggelar sidang Praperadilan (Prapid) atas dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada Tabroni Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Permohonan prapid yang disampaikan Yulius Sunaruh, SH sebagai kuasa hukum Tabroni, mulai dilakukan pada Senin (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepada wartawan, seusai sidang Prapid Yulius Sunaruh, SH mengatakan bahwa, gugatan Prapid yang ditujukan kepada penyidik reskrim Polres Tubaba, guna memeriksa atas keputusan penyidik dalam penanganan dugaan perkara kliennya.
” Hari ini sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan Prapid kami selaku pemohon. Dihadiri oleh pihak termohon, yaitu empat orang perwakilan Bidkum Polda Lampung, yang di koordinatori oleh bapak Yulizar” kata Yulius Sunaruh kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Senin (10/4)
Lebih lanjut, dijelaskan kuasa hukum Tabroni tersebut, poin utama gugatan yang disampaikan dalam sidang praperadilan adalah terkait laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka yang semestinya dibatalkan.
” Karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dan barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti tidak kuat. Ada 7 poin gugatan yang kami sampaikan melalui praperadilan tersebut. Yang intinya guna memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya perkara yang diajukan sehingga Pengadilan Negeri juga dapat memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, terhadap klien kami,” kata Yulius
Setelah pembacaan agenda gugatan dalam sidang praperadilan tersebut lanjutnya pada Selasa (11/4) telah di agendakan untuk mendengarkan jawaban dari Bidkum Polda Lampung, atas gugatan pemohon.
” Nanti pada Rabu (12/4) kami akan kembali hadir sebagai pemohon, dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi ahli pada perkara yang disangkakan, kemudian pada hari Kamisnya, termohon juga akan menghadirkan bukti dan saksi-saksi yang dijadikan sebagai alat bukti dan saksi dalam perkara yang disangkakan,” terang Yulius Sunaruh.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, terkait persoalan sidang praperadilan, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bidkum Polda Lampung.
” Saya tidak ikut, karena mengikuti kegiatan zoom serah terima jabatan (Sertijab) Kapolda Lampung. Langsung saja dengan pak Zulkarnain, karena sudah saya kuasakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba melalui sanbungan telpon.
Sementara itu, sampai berita ini dilansir, Kaurbanhatkum Subbidbankum Bidkum Polda Lampung. Kompol Zulkarnain belum berhasil dikonfirmasi (Snr/Asf/Tim)


















