Cakralampung.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam jika berani beroperasi saat Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
“Izin usaha (tempat hiburan malam jika beroperasi di bulan Ramadan) kita cabut,” kata Bunda Eva sapaan akrabnya. Selasa (21/03/2023).
Sebelumnya, Eva Dwiana telah melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadan. Hal itu dilakukan guna menghormati bulan suci Ramadan.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menyampaikan bahwa, Pemkot Bandar Lampung melalui Satpol PP setempat akan melakukan monitoring ke berbagai lokasi saat malam untuk memastikan tempat hiburan malam tak buka selama Ramadan.
“Selama satu bulan penuh tempat hiburan malam (karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan sebagainya) wajib tutup. Satpol-PP nanti akan berkeliling kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Eva juga meminta masyarakat turut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan jika ada kegiatan yang menggangu ibadah seperti hiburan malam saat Ramadan,” pungkasnya. (asr/asf)