Tulang Bawang, (Cakra Lampung)-Menindak Lanjuti Surat Edaran Pj Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan Camat Menggala Sopiyanto lakukan sosialisasi terkait Pembatasan hiburan malam bernuansa remix yang akan diberlakukan pada Tanggal (1/3/23).
Kegiatan sosialisasi pembatasan hiburan malam itu, dilaksanakan di Balai Desa Kampung Ujung Gunung Ilir,Kecamatan Menggala,Kabupaten Tulangbawang,Selasa, (21/2).
Turut hadir Kapolsek Menggala AKP Sunaryo yang di wakili Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Pendamping Desa,Ketua BPK, RT RW Kampung Ujung Gunung Ilir.dan Tokoh Agama Tokoh Masyarakat.
Dalam penyampaianya,Camat Menggala Sopiyanto mengajak sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kampung Ujung Gunung Ilir untuk dapat mendukung pembatasan kegiatan hiburan malam.
“Orgen tunggal di batasi hingga pukul 17: 00 WIB. Selanjutnya acara hiburan dapat dilanjutkan dengan hiburan keluarga biasa yang tidak mengunakan musik remik, ” ujar Sopiyanto.
Lanjutnya,pembatasan jam malam hiburan Orgen Tunggal pada acara- acara itu merupakan tindaklanjut dari perintah PJ Bupati Tuba Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. beberapa hari lalu.
“Menindaklanjuti perintah dari pj bupati, saya harap masyarakat Kampung UGI untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama. Rencananya penerapan akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2023 “jelas Camat Menggala.
Sementara itu, masih ditempat yang sama Kepala Kampung UGI Arjuna Putra meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Kampung Ujung Ilir untuk dapat memahami himbauan dan pembatasan hiburan malam tersebut agar dapat terciptanya suasana yang lebih aman dan tentram.
“Mudah-mudahan dengan diterapkan pembatasan hiburan malam ini Kabupaten Tulangbawang dapat lebih minimalisir penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada hiburan malam,karena itu akan berdampak bagi generasi muda mudi penerus bangsa kita,”tutup Arjuna Putra.(rds)