LAMPUNG TENGAH

Dua Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya

Cakralampung.com – Jajaran Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dibawa pimpinan Kanit Reserse Polsek Seputih Surabaya Bripka Ferry Pradiansyah, pelaku Ik 32 tahun warga Kampung Gaya Baru Lima Kecamatan Badar Surabaya pada pukul 17:30 Wib berhasil ditangkap dikediamannya.

Setelah Ik tersebut berhasil diamankan. Lalu dikembangkan, ternyata ia beraksi tidak hanya sendirian melainkan bersama Ss 61 tahun. Yang merupakan (Residivis tahun 2019), dan Ss pun berhasil ditangkap pada pukul 18:50 Wib dikediamannya tanpa adanya perlawan. Sabtu 28/01/2023).

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si,.  kedua pelaku tersebut ditangkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik Kholek Kurniawan, warga Kampung Srimulya Jaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku Ss dan Ik melakukan aksinya pada tanggal 17 januari 2023, masuk lewat pintu belakang dengan cara mendongkel pintu tersebut menggunakan satu buah linggis, dan untuk membuka kunci pintu tersebut pelaku menggukan juga satu buat tang catut.

“Lalu kedua pelaku tersebut langsung masuk dan menggasak dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nopol B 4658 FTT, dan warna hitam Nopol B 4925 FJM dan satu ekor burung kacer.” Terangnya Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut Korban Kholek Kurniawan mengalami kerugian bila ditafsirkan dengan Rupiah lebih kurang sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHp,. Dan pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek Seputih Surabaya berikut barang bukti yakni. “Dua unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dan hitam, dan satu ekor burung kacer.” Tutupnya. (why/din)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.