NEWS

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Didakwa Pasal Berlapis Dalam Sidang Perdana Kasus Proyek Korupsi SPAM

Cakralampung.com – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran mulai babak baru.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona cs menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Selasa (10/3/2026).

Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Dalam persidangan tersebut, Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016–2025 duduk di kursi peskitan didampingi penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu.

Ia mendengarkan langsung isi dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Arliasyah Adam.

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan SPAM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7.028.758.092.

Untuk Dendi Ramadhona, ia didakwa dengan tiga dakwaan berbeda, yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada dakwaan kedua, Dendi disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pusat menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pada 2022.
Namun proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah. (ndi)

 

Tiga Dakwaan Mantan Bulati Dendi 
1. Tindak pidana korupsi.
2. Penerimaan gratifikasi.
3. Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

 

Mantan Bupati Dendi Ajukan Eksepsi

 

MENANGGAPI dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona, Dr Sopian Sitepu mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dalam persidangan mereka akan menyampaikan hak kebenaran yang dimiliki oleh Dendi.

“Peran kami adalah mencari kebenaran dari terdakwa dan berbanding terbalik dari jaksa mencari hal-hal yang dapat dipersalahkan, ” katanya.

Ia menilai bahwa perbuatan terdakwa bermula dari adanya proyek pengerjaan SPAM. Sehingga, jaksa seharusnya menguraikan perbuatan SPAM yang dilakukan oleh terdakwa.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa perbuatan awal atau predikat crime adalah SPAM, tentunya jika ingin didakwakan tindakan itu harus jelas apa yang dilakukan oleh Dendi.

” Namun di dakwaan jaksa, kami melihat tidak jelas uraian atas perbuatan yang dilakukan Dendi. Kemudian juga timbul penerimaan gratifikasi dan juga TPPU yang membuat kami semakin bingung,” terangnya.

Ke depan, berdasarkan KUHAP, ada hak untuk melakukan perlawanan dengan tujuan untuk mengkoreksi kebenaran agar hakim, masyarakat, dan jaksa mengetahui perbuatan Dendi yang sebenarnya. (ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.