CakraLampung.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Bougenvil, No. 40, RT 003 RW 002, Kelapa Tujuh.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Rabu, 18 Februari 2026. Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis, didampingi Kasi Humas, Iptu Herawati dan KBO Reskrim, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan, menerangkan, pengungkapan curanmor berdasarkan adanya laporan kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau atas nama M Arman Deliyanto (28) warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
” Setelah menerima Laporan, Tim Tekab 308 Polres Lampura langsung bergerak melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya
Lebih lanjut, Wakapolres Lampura Menjelaskan, dari hasil penyelidikan olah TKP, Tim Tekab 308 langsung mendapati informasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Selain itu, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curanmor para pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol BE 3280 KY, satu unit motor Honda Beat warna Biru dengan Nopol BE 5308 K dan satu unit Helm.
” Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan tindak kejahatan di dua TKP, yang pertama diwilayah kelapa tujuh, yang kedua diwilayah Kotabumi Utara,”Jelasnya
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, AE (21) warga Desa Ratu Jaya, Sungkai Tengah. HS (22) warga Pasar Minggu, Desa Ratu Jaya, Sungkai Tengah dan HS (22) warga Pangpang Tangguk, Sungkai Tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Yog)



















