Cakralampung.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek SPAM dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di Pemkab Pesawaran.
Setelah sebelumnya, Kejati resmi menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona beserta beserta Kadis PUPR dan rekanan.
Kejati juga sudah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui dan atau memiliki kedekatan dengan tersangka Dendi Ramadhona Kaligis.
Yakni, pada Senin (15/12/2025) pejabat Pemkab dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan. Diantaranya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Sunyoto serta sejumlah saksi termasuk perwakilan dari pegawai Bank BPD Lampung Edo.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pinyidik Pidsus terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang terdekat dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
” pemeriksaan sejumlah saksi itu untuk melengkapi adanya penerapan pasal baru dari kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut dan dugaan TPPU dalam kasus ini, ” terangnya.
Sebelumnya, istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung diduga terkait dugaan kepemilikan 40 pcs tas mewah yang yang disita penyidik.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2022 dengan anggaran Rp8,2 miliar dan kerugian negara Rp7 miliar, pada 27 Oktober 2025 Kejati telah menetapkan lima tersangka. (ndi)



















