LAMPUNG UTARA

Dituding CSR Lampura Tak Transparan, Bappeda Lempar Ke Sekda

Cakralampung.com – Lampung Utara — Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Forum CSR Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju, Adil, Jagat Aman Sentosa (Majas).

LSM menilai forum tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai terkait alokasi, realisasi, maupun program yang bersumber dari dana CSR perusahaan.

Ketua LSM Majas, Adhan Nunyai, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mendapat akses informasi yang jelas mengenai berapa nilai dana CSR yang dihimpun, untuk program apa saja dialokasikan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Padahal, dana CSR bertujuan mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.

“Jika masyarakat tidak mengetahui bagaimana dana CSR digunakan, mereka mungkin merasa tidak diperhatikan atau bahkan curiga terhadap Forum CSR. Kondisi ini bisa memicu ketidakpercayaan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas Adhan.

Menurut Adhan, indikasi ketidaktransparanan ini juga dapat berdampak pada tidak efektifnya pemanfaatan dana CSR. Ia menilai potensi tumpang tindih program hingga pemborosan anggaran sangat mungkin terjadi apabila tidak ada laporan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik.

“Kurangnya transparansi membuat sulit memastikan bahwa program CSR tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini bisa menyebabkan dana terbuang sia-sia atau disalurkan secara tumpang tindih,” ujarnya.

Adhan menegaskan, Forum CSR semestinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Transparansi menjadi prinsip utama agar masyarakat mengetahui manfaat dari dana CSR yang selama ini dijanjikan untuk mendukung kesejahteraan warga.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Lampung Utara, Rohim Pauzi, menjelaskan struktur kepengurusan Forum CSR Lampung Utara.

Ia mengatakan bahwa ketua forum dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sementara posisi sekretaris diemban oleh Kepala Bappeda. “Ketua forum itu Pak Sekda, sekretarisnya Kepala Bappeda,” kata Rohim saat dimintai konfirmasi, Senin (12/11/2025)

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang realisasi program CSR Rohim mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen dan data terkait.

“Masih harus dipelajari, karena saya baru satu bulan menjabat. Belum paham data-datanya, berapa yang sudah masuk,” tuturnya.

Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai jumlah dana CSR yang terkumpul, perusahaan mana saja yang berpartisipasi, serta program yang telah direalisasikan oleh Forum CSR Lampung Utara.Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sumber pendanaan untuk kepentingan publik agar terbuka dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

LSM Majas meminta Forum CSR segera membuka data dan dokumen penggunaan dana CSR agar masyarakat dapat menilai sejauh mana manfaatnya untuk pembangunan daerah.

“CSR bukan uang pribadi, ini amanah untuk masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi tumpukan laporan tanpa ada dampak nyata,” ujar Adhan.

LSM Majas menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap menempuh jalur resmi termasuk permohonan informasi publik jika tidak ada respon dari pihak pemerintah daerah.

Keterbukaan informasi mengenai dana CSR diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik serta mencegah potensi penyalahgunaan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Forum CSR Kabupaten Lampung Utara untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR yang menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan daerah.(Yog)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.