Cakralampung. Com – Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kepala Desa bersama empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi oleh polisi, Selasa (23/9).
Usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim), Polres Lampura, Anita. M.Ag selaku Kepala Desa Sabuk Empat, membenarkan bahwa kehadirannya dirinya di Mapolres setempat guna menghadiri panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur di desa tempat ia memimpin.
Anita juga membenarkan bahwa tersangka berinisial ‘R’ merupakan Aparatur di kantor desa yang menjabat sebagai bendahara barang. Selain itu ‘R’ juga merupakan kerabat dekat dirinya.
“Saya baru saja dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam perkara pencabulan anak dibawah umur. Pelaku merupakan bendahara barang di kantor desa itu memang benar. Tentang status pelaku memang benar punya hubungan kekeluargaan dengan saya,” jelasnya
Selain itu, Anita juga tampak membantah dengan kerasnya atas statement pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa dirinya telah mengintimidasi pihak keluarga dan korban untuk melakukan perdamaian. Dengan memfasilitasi membuat surat perdamaian secara tertulis antara ke dua belah pihak. Dengan di tandatangani oleh korban dan di saksikan oleh paman korban.
“Siapa yang mengintimidasi,? Saya gak pernah intimidasi. Yang tandatangan disitukan jelas kedua belah pihak, dengan disaksikan uwaknya. Kalau ada intimidasi disitu, mana buktinya,?. Lagipula, awalnya yang saya tau, itu bukan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, melainkan murni kasus Perselingkuhan,” ujar Anita
Tidak hanya itu, Anita juga sempat komplain atas pemberitaan yang telah dimuat oleh awak media terkait perkara tersebut. Anita menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, di karenakan tidak adanya statement resmi dari dirinya dalam pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah awak media sudah berusaha berulang kali menghubungi dirinya, baik dengan panggilan telepon maupun chating Whatsapp, melalui sambungan telepon genggam miliknya dengan nomor 0822 xxxx 5304. Namun yang bersangkutan tidak memberikan respon sedikitpun kepada para awak media.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Lampura Ipda Darwis, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan Anita selaku Kepala Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, sebagai salah satu saksi dalam perkara pencabulan anak dibawah umur di desa setempat.
“Iya benar, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur itu, kami telah mengambil keterangan Kepala Desa Sabuk Empat. Sejauh ini ada lima orang saksi yang telah diambil keterangannya. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Proses perkara saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.” Pungkasnya.(Yogi)
            


















